Tanggal 31 Agustus 2021 Dinas Pariwita kebudayaan dan olahraga Pemerintahan Kabupaten Tuban telah mempublikasihan surat edaran no.556.1/1398/414.102/2021. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan surat menteri dalam negeri no.38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,dinyatakan bahwa Tuban berada dalam level 2.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka kegiatan di gedung KSPKP Tuban sudah dapat dilaksanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Nama dan Bentuk Koperasi Berdiri tanggal 17 Agustus 1953 bernama Koperasi Keluarga Pendidikan (KKP) usaha Simpan Pinjam. Berdasarkan UU No. 12 Tahun…
Copyright © 2017 - 2025 KSPKP TUBAN All rights reserved.