JENIS USAHA
Rabu,
09 Agustus 2017
~ Oleh admin ~ Dilihat 2229 Kali
KSPKP Memiliki beberapa usaha,diantaranya adalah:
Untuk pelayanan kesejahteraan Anggota, KSPKP menyediaan pelayanan klaim Dana Kesejahteraan Anggota (DKA),klaim ini dapat diajukan apabila:
- Ada Anggota/keluarga anggota yang sakit. Pengajuan untuk Anggota dilengkapi dengan bukti rawat inap dari rumah sakit yang bersangkutan. Sedangkan untuk Anggota keluarga dilengkapi dengan bukti rawat inap dari rumah sakit dan foto copy Kartu keluarga.
- Anggota wafat,pengajuan dilengkapi dengan surat keterangan kematian, ket. ahli waris. dan Fotocopy Kartu keluarga. Untuk Anggota yang meninggal dan masih mempunyai pinjaman pada Unit Simpan Pinjam (USP) maka akan dibebaskan dari sisa kredit. Untuk Anggota yang keluarga inti meninggal dapat Mengajukan DKA kematian dengan melampirkan surat keterangan kematian dan Fotokopi Kartu Keluarga.
- Anggota Pensiun, dengan melampirkan fotocopy SK Pensiun. Besar DKA pensiun Anggota ditentukan berdasarkan lama keanggotaan
Untuk mempermudah pelayanan Anggota, Anggota yang berada di luar kota Tuban dapat mengajukan DKA dengan mengirimkan foto semua berkas melalui WA KSPKP Tuban di no. 082.132.703.665